Ramai Dibahas di Media Sosial, Berikut Penjelasan KIPK dan Syaratnya

Suryamedia.id – Akhir-akhir ini ramai di jagat media sosial membahas tentang sejumlah mahasiswa penerima KIPK yang memiliki gaya hidup mewah. Kemewahan tersebut tampak dari postingan-postingan media sosial para mahasiswa, yang alhasil langsung mengundang komentar oleh netizen Indonesia.

Terpantau hingga Rabu (1/5/2024), istilah KIPK masuk dalam salah satu trending topic media sosial dengan lebih dari 56.000 cuitan.

Menanggapi hal ini, pihak kampus tempat para mahasiswa tersebut menimba ilmu akhirnya buka suara. Manajer Layanan Terpadu dan Humas Universitas Diponegoro Semarang, Utami Setyowati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi secara periodic terhadap penerima KIPK

“Sudah dilakukan tindak lanjut, baik berupa pemanggilan maupun survei ke tempat tinggal penerima yang diduga menerima KIPK,” terangnya, dikutip dari Kompas.

“Selanjutnya Undip akan mempertimbangkan kelanjutan pemberian bantuan KIPK (kepada mahasiswa bersangkutan),” lanjut Utami.

Utami juga menegaskan bahwa unggahan yang ada di media sosial milik mahasiswa bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi. Selain itu, mahasiswi yang bersangkutan pun mengaku akan mengundurkan diri sebagai penerima KIPK.

Baca Juga :   Mulai 2025 Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi, Aturan Tengah Disiapkan

“Segala konten yang diunggah mahasiswi diduga penerima KIPK adalah tanggung jawab pribadi,” tegasnya.

Lantas, sebenarnya apa yang disebut KIPK tersebut? Simak penjelasan berikut ini!

Apa itu KIPK?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meringankan beban calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan. Sebelumnya, program ini dikenal dengan Bidikmisi. Kedua program sama-sama memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi masyarakat agar dapat mengakses pendidikan tinggi, sehingga mampu memutus rantai kemiskinan.

Pada tahun 2022, KIP Kuliah secara resmi dikembangkan sebagai KIP Kuliah Merdeka. Perbedaan kedua program tersebut terletak pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari pemerintah. KIP Kuliah mengalokasikan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal sama rata, yakni sebesar Rp 2,4 juta per semester. Ini berbeda dengan KIP Kuliah Merdeka yang besarannya disesuaikan dengan Program Studi (Prodi) yang dipilih dan juga akreditasi Prodi tersebut.

Prodi akreditasi C diberikan biaya maksimal Rp 2,4 juta, akreditasi B maksimal Rp 4 juta, dan akreditasi A maksimal Rp 12 juta.

Baca Juga :   Benarkah Efisiensi Berdampak pada Pemangkasan Dana KIPK Hingga Kenaikan UKT?

Apa saja syarat KIP Kuliah?

Meski KIP Kuliah terbuka untuk umum, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima program KIPK;

Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya,

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti (dokumen penerima KIP, peserta program PKH, pemegang KKS, dari panti sosial/panti asuhan, masuk dalam DTKS Kemensos),

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C,

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria di atas, mereka tetap diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dengan catatan memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali, paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca