Suryamedia.id – Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar gugat Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru agar mengganti kerugian meteri sebanyak senilai Rp 29 miliar dan kerugian imateriil sebanyak Rp10 miliar.
Laporan gugatan tersebut juga telah terdaftar dengan Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan ditujukan untuk H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah),” tulisnya.
“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anofial Asmid juga menghendaki agar pengadilan mengesahkan kepemilikannya atas objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2.
Dedek Gunawan yang merupakan kuasa hukum Pondok Pesantren buka suara tentang gugatan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Anofial Asmid Halilintar sudah tidak menjabat sebagai pimpinan yayasan.
Ia menjelaskan, beberapa aset yang dibuat atas namanya telah diserahkan kembali ke pihak yayasan. Namun, ada tanah yang masih menjadi sengketa.
“Tentu saja aset-asetnya yang dibuat ke atas nama beliau diminta kembali dong untuk diserahkan kembali. Lalu ada beberapa aset yang sudah dikembalikan dan kebetulan tanah yang menjadi objek sengketa saat ini adalah belum sempat dikembalikan oleh beliau,” terang Dedek.
Sebagai perwakilan Ponpes Al Anshar, pihaknya juga berencana untuk menggugat kembali kasus ini.
“Kita akan melakukan gugat balik karena kita merasa dengan data-data yang ada dari yayasan cukup komprehensif dan valid ya jadi mampu kita buka di persidangan,” paparnya lagi. (*)