Jenis dan Desain Surat Suara Pemilu 2024

Suryamedia.id – Surat suara merupakan salah satu perlengkapan yang harusa ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pengadaan surat suara ini berdasarkan peraturan dan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), meliputi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Surat suara Pemilu sendiri terdiri dari beberapa jenis yang memiliki desain dan warna yang berbeda, yang penyediaannya disesuaikan dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN. Penasaran dengan semua jenis surat suara? Simak penjelasan berikut ini.

Ada berapa jenis surat suara Pemilu?

Menurut PKPU Nomor 2023 pasal 6, surat suara ada 5 jenis, yakni untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden;

Surat suara warna merah untuk surat suara anggota DPD;

Surat suara warna kuning untuk surat suara anggota DPR RI;

Baca Juga :   9 Petinggi Perusahaan Swasta Jadi Terdakwa Kasus Impor Gula, Rugikan Negara Rp578 Miliar

Surat suara warna biru untuk surat suara anggota DPRD provinsi;

Surat suara warna hijau untuk surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, desain surat suara Pemilu 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta perubahannya Keputusan KPU Nomor 1549 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1631 Tahun 2023.

Menurut keputusan KPU, desain surat suara untuk Pemilu 2024 terdiri dari;

1 model desain surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden;

84 model desain surat suara untuk anggota DPR RI sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR;

38 model desain surat suara untuk anggota DPD sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPD;

301 model desain surat suara untuk anggota DPRD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi;

2.325 model desain surat suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Spesifikasi bentuk Surat Suara Pemilu 2024

Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, telah dijelaskan spesifikasi surat suara sebagai berikut;

Baca Juga :   9 Maret Diperingati Hari Musik Nasional, Berikut Sejarahnya!

Surat suara berbentuk 4 persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal. Sementara itu, ukurannyan disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD setiap Dapil, dan partai politik peserta Pemilu beserta jumlah calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kertas surat suara menggunakan jenis Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 g/m2, dengan format didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai kolong pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *