DPRD Singgung Masalah Tenaga Honorer di Disdik Pati

Pati, Suryamedia.id – Bambang Susilo, selaku ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyinggung masalah tenaga kerja honorer yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.

Menurutnya, di lingkup Disdikbud sendiri sudah tidak ada lagi yang namanya guru honorer atau tenaga kerja honorer. Yang ada yakni guru wiyata untuk mengisi posisi pendidik di sekolahan.

Dan dirasanya, masalah guru wiyata ini sangatlah wajar. Hal tersebut dikarenakan banyak sekolahan yang kekurangan tenaga pendidik, khususnya di area-area pelosok.

“Kalau yang saya dengar seperti di Disdik kemarin itu mereka menerima guru wiyata, bukan honorer, karena memang ada beberapa sekolah yang kekurangan guru,” ucap Bambang, Jumat (3/2/2023).

Lantas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa pada tahun 2019 melalui Peraturan Bupati (Perbup), tidak diperbolehkan lagi yang namanya pengisian tenaga honorer.

“Kalau mengangkat honorer sudah tidak boleh, sudah ada surat edaran dari pak Bupati dulu tahun 2019. Karena hal itu kontradiktif di aturan PP tidak ada,” jelas dia.

Baca Juga :   Musim Tanam Bertepatan Awal Kemarau, Dewan Pati: Pemkab Perlu Hati-hati

Lanjutnya, yang namanya pengangkatan honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menjelaskan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Itu di PP No 49 Tahun 2018 yang namanya ASN sudah diatur, kan ASN ada PNS dan P3K, yang lainnya kan tidak disebutkan. Hla itu kita masih menunggu harap-harap cemas,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Vindi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *