Suryamedia.id – Sepasang muda mudi melakukan tindak asusila di kereta rel listrik (KRL). Aksi ini pun viral di media sosial (medsos).
Dengan adanya kejadian ini, PT KAI Commuter lantas memberikan sanksi tegas terhadap kedua pelaku.
Berdasarkan keterangan dari External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arlan menyebut bahwa pihaknya menyayangkan adanya perbuatan yang dilakukan kedua orang tersebut.
“Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang,” ungkap Leza dalam keterangannya, Jumat (6/1/2022).
Leza juga mengatakan bahwa saat ini pihak KAI masih melakukan penyelidikan terkait dengan kapan kasus tersebut terjadi. Selain itu, juga untuk mengetahui tujuan KRL ketika aksi asusila tersebut terjadi.
“Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem CCTV Analytic. Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline,” tuturnya.
Leza menambahkan, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk langsung melaporkan kepada petugas jika melihat kejadian seperti dalam video yang kini sudah beredar secara luas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121,” tukasnya. (*)