Raperda Deathlock, Sukarno Sebut Eksekutif Menolak Adanya Persentase Batas Minimal TJLSP

Pati, Suryamedia.id – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno menanggapi adanya perpanjangan waktu untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP).

Pihaknya yang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Raperda tersebut, mengatakan bahwa jika pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang dalam hal ini eksekutif menolak adanya batas minimal, maka Raperda masih berstatus deathlock alias mentok.

“Kalau eksekutif tetap minta tidak ada persentase batas minimal ya deathlock mas,” singkat saat di dihubungi oleh tim Suryamedia.id pada Selasa, (29/11/2022).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa urgensi adanya batas minimal keuntungan yang diperuntukkan bagi perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya.

Dimana, Sukarno mengatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan batas minimal yang telah ditetapkan tersebut untuk masyarakat dan juga lingkungan perusahaan.

“kalau perusahaan mendapatkan keuntungan supaya ada batasannya walau minimal shg perusahaan terlindungi (dari oknum) kalau sudah mengeluarkan batas minimal, perusahaan sudah gugur dalam kewajiban untuk memperhatikan/ membangun lingkungan (masyarakat dan lingkungan hidup perusahaan),” jelasnya.

Baca Juga :   Nelayan Pati Meninggal Saat Melaut, Begini Tanggapan Dewan

Sementar itu, berdasarkan usulan yang disampaikan bahwa pihak legislatif mengusulkan adanya batasan minimal sebesar 2 persen diatur dalam draf Raperda.

Yang mana, untuk pelaksanaannya akan dilakukan oleh perusahaan dan diawasi oleh tim TJLSP yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan dari perusahaan, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat.

“Untuk usulan cuma 2 persen, nantinya akan dilaksanakan sendiri oleh perusahaan dan diawasi oleh tim TJLSP sendiri,” tutur Soekarno. (Adv)

Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *