Dewan Pertanyakan Fungsi Perda Baru TJSLP Jika Tak Ada Batas Minimal Penyaluran

Pati, Suryamedia.id – Keberadaan berbagai perusahaan di Kabupaten Pati memang memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah dan juga bagi kesejahteraan masyarakat karena adanya penyerapan tenaga kerja.

Namun di lain sisi, keberadaan perusahaan tersebut juga terkadang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Misalnya perkara pembuangan limbah yang dilakukan sembarangan atau berkurangnya lahan persawahan karena pembangunan lahan industri.

Oleh karena itu, perusahaan pun mempunyai tanggung jawab dalam perkara lingkungan dan sosial atas aktivitas yang dilakukan atau yang biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP).

TJSLP sendiri tak hanya sekedar menjadi pembicaraan, namun juga tengah diusahakan untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

Di Kabupaten Pati sendiri belum ada penetapan minimal jumlah TJSLP yang perlu disalurkan perusahaan, namun salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa ada usulan minimal penyaluran 2 persen.

“2 persen dari keuntungan bersih untuk TJSLP,” ujar M Nur Sukarno kepada tim Suryamedia.id.

Namun angka tersebut masih belum disetujui. Dan masih belum ada kesepakatan mengenai aturan TJSLP ini.

Baca Juga :   Tekan Penyebaran Covid-19, Pedagang Tertib Terapkan Prokes

M Nur Sukarno yang duduk di Komisi B DPRD  Kabupaten Pati tersebut pun mempertanyakan fungsi dari peraturan baru tersebut jika tidak ada batas nominal yang ditetapkan dari penyaluran TJSLP.

“Kalau tidak ada batasannya ngapain ada Perda baru,” ujar Sukarno. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *