Catat! Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pembuatan Paspor di MPP Pati

Pati, Suryamedia.id – Salah satu jenis layanan yang saat ini masih aktif beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati yakni permohonan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam proses pembuatannya, para pemohon tentunya perlu mempersiapkan berkas serta dokumen yang harus disiapkan dalam mengakses layanan tersebut.

Diantaranya yakni, pemohon wajib membawa data diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan untuk pindah ke luar negeri.

Selanjutnya berkas yang perlu dilampirkan adalah Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, perkawinan atau buku nikah, dan juga ijazah terakhir pemohon.

Lebih lanjut, melalui Staf Imigrasi Pati, Arif saat berjaga di gerai nomor 1 MPP Pati mengatakan dokumen tersebut kemudian dapat diserahkan kepada pertigaan untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu, pemohon akan diambil foto terbaru ditempat yang telah disediakan di gerai tersebut.

“Kalau untuk dokumen yang jelas harus terpenuhi mas, untuk layanan ya hampir sama ada KTP, KK, akta, buku nikah, ijazah seperti itu,” katanya saat ditemui oleh tim Suryamedia.id.

Baca Juga :   Dewan Pati Berharap DBHCHT Bisa Penuhi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan

Sementara itu, setelah dilakukan pengecekan maka berkas tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati untuk dilakukan pencetakan lebih lanjut. Yang mana para pemohon, tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi.

“Di sini kita proses pengajuan paspor untuk TKI, setelah itu kita sampaikan ke kantor untuk dilakukan tindak lanjut,” jelasnya.

Setelah itu, apabila paspor sudah jadi maka pihak imigrasi bisa mengirimkan lewat kantor pos ke masing-masing alamat para pemohon. Sehingga, pemohon tidak perlu lagi untuk datang ke MPP atau pun Kanim Pati. (Adv)

Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *