Mudahkan Pelaporan LKPM, DPMPTSP Pati Gelar Sosialisasi dan Bimtek Kepada Pelaku Usaha

Pati, Suryamedia.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan teknik Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Kamis (17/11/2022).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Safin Hotel ini mengundang sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan DPMPTSP Pati.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Riyoso menjelaskan pelaksanaan sosialisasi dan Bimtek ini, merupakan tidak lanjut dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko oleh pemerintah daerah khususnya DPMPTSP Pati.

Lewat kegiatan ini, pihak DPMPTSP memaparkan substansi dan tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

“Kegiatan ini untuk mempermudah para pengusaha dalam menyampaikan laporan LKPM nya,” ujar Riyoso dalam sambutannya.

“Sesuai amanat undang-undang no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal,” imbuhnya.

Bimtek kali ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami terkait perizinan OSS untuk usaha yang dijalani.

Baca Juga :   Pajak Reklame Tak Dibayar Karena Pandemi dan Iklan Sepi, Dewan: Harus Ada Titik Temu

Selain itu, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para pelaku usaha untuk rutin menyampaikan pelaporan LKPM secara rutin.

Secara umum, Sosialisasi dan Bimtek menerangkan tentang 3 prinsip penyampaian LKPM (What, who, dan when).

What, apa itu LKPM? adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.

Who adalah siapa yang berkewajiban menyampaikan LKPM?, ialah Pelaku usaha kecil Rp1 – 5  miliar (per semester); juga Pelaku Usaha menengah  Rp5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp10 miliar (per triwulan).

When, Kapan Laporan ini disampaikan? bagi pelaku Usaha besar dan menengah, wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) sementara untuk Pelaku Usaha kecil wajib  menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester).

Riyoso menegaskan, adanya kewajiban menyampaikan LKPM bukan dimaksudkan untuk membebani pengusaha, melainkan sebagai jembatan bagi pemerintah untuk hadir ditengah masyarakat, mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal. (adv)

Penulis: Moh.Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *