Pati, Mitrapost.com – Dalam upaya mempermudah layanan untuk pengambilan surat denda tilang kendaraan, kini pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pati.
Dimana para pelanggar tersebut, dapat mendatangi gerai Kejaksaan Negeri Pati yang berada di outlet Nomor 22 MPP Pati.
“Kalau khusus untuk yang kejaksaan negeri kami ini hanya melayani untuk pengambilan surat tilang mas,” kata Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri, Tri Joko Setiyono saat berjaga di MPP Pati pada Kamis, (17/11/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan selain pengambilan surat tilang, Kejaksaan Negeri bersama dengan BRI membuka layanan langsung di tempat gerai tersebut.
“Jadi juga bisa langsung bayar di sini, kita biasa ada dari BRI, tapi untuk saat lagi tidak ada karena sedang sepi,” imbuhnya.
Tri Joko juga mengungkapkan bahwa pembukaan layanan tersebut, telah dialihkan melalui satu layanan di MPP saja. Yang mana layanan sudah dibuka sejak awal diresmikannya MPP sekitar pada awal tahun 2020 yang lalu.
Sejauh ini, dengan adanya pembukaan layanan tersebut, masyarakat antusias masyarakat cukup tinggi. Dimana dengan difokuskan melalui layanan di MPP Pati, masyarakat tidak lagi perlu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati.
“Dari awal peresmian sudah ada mas, kira-kira ya dua tahunan ini kan. Sejauh ini sih kalau untuk antusias masyarakat baik, dalam artian bel ada keluhan di kami, karena kan mereka tak perlu lagi ke kantor yang sana mas,” terangnya. (Adv)
Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent