Dewan Harapkan Raperda CSR Bisa Dijadikan Perda Desember Nanti

Pati, Suryamedia.id – Corporate social responsibility atau CSR merupakan tindakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

CSR menjadi suatu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi terutama perusahaan yang dalam operasionalnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

CSR yang dilakukan perusahaan bisa menjadi bentuk cara menjaga citra perusahaan di depan masyarakat dan stakeholder. Selain itu, juga sebagai salah satu cara untuk turut serta membantu menyelesaikan masalah lingkungan yang terjadi di sekitar perusahaan tersebut berdiri.

Besaran CSR yang dibayarkan setiap wilayah berbeda, bergantung pada aturan dari masing-masing daerah. Oleh karena itu, penetapan CSR menjadi hal yang perlu dikaji dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah.

Untuk Kabupaten Pati sendiri, Raperda CSR masih menjadi bahasan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sekaligus Ketua tim gabungan DPRD Perancang Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR pun buka suara.

M Nur Sukarno mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan Raperda bisa menjadi Perda di bulan Desember nanti.

Baca Juga :   News Grafis : 25 RT di 23 Desa Pati Masuk Zona Merah

“Dievaluasi Gubernur nanti desember diundangkan,” ujar Soekarno selaku Komisi B DPRD Pati kepada tim Suryamedia.id.

Dengan adanya Perda CSR ini maka harapannya tidak ada pungutan liar kepada perusahaan. Keberadaan perusahaan juga menjadi lebih positif.

Selain itu, juga bisa menumbuhkan ekonomi yang sehat dan berwawasan lingkungan melalui optimalisasi peran sosial perusahaan. (adv)

Editor : Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *