MPP Pati Buka Pelayanan Pengambilan Surat Tilang Kendaraan

Pati, Suryamedia.id – Keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pati disinyalir berdampak baik pada upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Salah satunya yakni dengan tersedianya layanan Pengambilan Surat Tilang Kendaraan yang dibuka oleh Kejaksaan Negeri Pati.

Melalui Koordinator MPP, Suratni menyampaikan bahwa dengan dibukanya layanan tersebut, diharapkan semakin mampu mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran tilang kendaraan.

“Jadi yang ini mas, adalah gerai dari Kejaksaan Negeri Pati, dimana salah satu layanan yang dibuka adalah pengambilan surat tilang kendaraan. Yang diharapkan juga bisa mempermudah masyarakat,” katanya saat ditemui di MPP oleh tim Suryamedia.id belum lama ini.

Sementara itu, melalui informasi yang disampaikan salah satu petugas yang berjaga di Gerai Kejaksaan Negeri, Tri Joko menyebutkan bahwa setiap harinya pihaknya melayani sebanyak 100-200 orang.

Dimana mayoritas para pemohon, datang ke MPP yakni setiap hari Kamis. Karena sidang yang dilakukan oleh kantor kejaksaan adalah hari tersebut.

“Kalau kita setiap hari buka layanan sekitar 100 hingga 200 mas, Untuk sidang di hari Kamis, yang paling banyak hari itu. Tapi setiap harinya tetap ada layanan untuk itu mas,” jelasnya kepada tim Mitrapost.com disela melayani pemohon yang datang.

Baca Juga :   Miliki Masa Tumbuh Cukup Cepat, Tanaman Sengon Cocok Dipakai Reboisasi

Menurutnya, dibukanya pelayanan tersebut di MPP telah mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat yang hadir.

Ia mengungkapkan, dengan adanya MPP juga pihaknya merasa terbantu dan terfasilitasi dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Pati.

“Iya sejauh ini, respon mereka baik. Banyak yang menyampaikan ke sana, jadi lebih mudah karenakan terpusat disini to. Kemudian juga dari kami sendiri, pihak kejaksaan khususnya sangat berterima kasih adanya ini,” pungkas Tri Joko. (Adv)

 

Penulis: Anang SY|Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *