Pajak Reklame Tak Dibayar Karena Pandemi dan Iklan Sepi, Dewan: Harus Ada Titik Temu

Pati, Suryamedia.id – Pandemi telah berdampak pada berbagai sektor bisnis termasuk pada bisnis iklan. Pemilik papan reklame pun harus menerima jika permintaan pemasangan iklan di tempatnya menjadi sepi.

Karena kendala tersebut, para pemilik papan reklame pun banyak yang tidak membayar pajak. Menurut data, hingga Oktober 2022 ada sejumlah Rp163 juta pajak reklame yang belum dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Narso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan bahwa perlu ada titik temu atas masalah ini melalui sebuah kesepakatan. Dan perlu ada klausal-klausal yang dipenuhi oleh para pemilik papan reklame.

“Bahwa memang iklim bisnis kemarin karena pandemi, pemasangan iklan itu menurun. Ya memang itu terjadi. Tapi kan harus titik temu ada kesepakatan atau ada klausul-klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik papan reklame itu,” tegas Narso.

Ia juga menyarankan untuk menindak tegas para penunggak pajak reklame jika hal itu memang diketahui tidak sesuai dengan perjanjian.

“Tapi jika memang itu tidak sesuai perjanjian ya harus ada tindakan tegas,” ujar anggota Komisi B DPRD Pati kepada tim Suryamedia.id.

Baca Juga :   Beli Gas 3 Kilo Harus Pakai KTP, Begini Respon Warga hingga Dewan Pati

Sebagai informasi, pajak reklame yang belum dibayar sebesar Rp163 juta merupakan jumlah dari tunggakan 712 reklame wajib pajak.

“Angka 163 juta itu dari 712 reklame wajib pajak yang menunggak,” ungkap Zabidi selaku Kabid Pendapatan BPKAD beberapa waktu lalu. (adv)

Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *