Suryamedia.id – Politisi Swedia Rasmus Paludan melakukan aksi bakar salinan Al Quran pada Kamis, 14 April 2022 lalu. Aksi tersebut mendapat kecaman dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Rasmus Paludan merupakan pemimpin partai sayap kanan garis keras di Starm Kurs, Denmark. Aksi pembakaran tersebut berawal ketika Rasmus Paludan bersama polisi pergi ke ruang publik terbuka di Linkoping Selatan hingga kemudian meletakkan kitab suci dan membakarnya.
Meskipun aksi pembakaran itu sempat diwarnai dengan protes, namun Rasmus Paludan tetap mengabaikan protes tersebut.
Mikail Yuksel yang merupakan politisi kelahiran Turki mengatakan bahwa provokasi Islamofobia dari politisi anti-Islam rasis di bawah perlindungan polisi terus berlanjut di kota-kota di seluruh Swedia.
Yuksel mengatakan jika Paludan sengaja memilih tempat-tempat dekat masjid dan lingkungan padat Muslim untuk melakukan aksi provokasi tersebut.
Yuksel juga mengatakan bahwa polisi setempat menyerukan umat Islam untuk menggunakan akal sehatnya karena kitab suci mereka dibakar tepat di depan mata mereka.
Setelah aksi Rasmus Paludan ini terjadi, kemudian menarik demonstrasi di sekitar lokasi kejadian. Terdapat tiga orang yang terluka akibat bentrokan ini.
Pengunjuk rasa yang tidak senang dengan aksi Rasmus Paludan ini kemudian menyerang polisi sebelum demonstrasi ekstremis sayap kanan yang direncanakan dimulai. Mereka melakukan aksi karena saat membakar Al-Qur’an Rasmus dikawal para polisi setempat. Hal ini dilansir dari Reuters, Senin (18/4/2022).
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan online berkata, “Tiga orang tampaknya telah terkena pantulan dan sekarang dirawat di rumah sakit. Ketiga orang yang terluka ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan”. Ia juga menambahkan tidak ada cedera yang mengancam jiwa.
Dengan adanya demonstrasi tersebut, sebanyak 26 orang ditangkap oleh kepolisian Swedia. Polisi menyebut delapan orang ditangkap di kota Norrkoping dan 18 orang ditahan di kota Linkoping.
Atas kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia juga mengecam aksi tersebut. Kemlu juga meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Swedia tak terpancing dan menghindari perbuatan melanggar hukum di negara Swedia. (*)