Pantai Kuta Bali Tidak Buka 24 Jam Saat Malam Tahun Baru

Suryamedia.id – Pada malam tahun baru 2022, pantai Kuta Bali tidak dibuka 24 jam. Penutupan akan dilakukan pada pukul 23.00 WITA.

“Maksimal jam 23.00 sudah tidak boleh ada ada kegiatan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada awak media, hari ini Kamis (30/12/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa penutupan tidak hanya dilakukan di Kawasan Pantai Kuta, namun juga di kantong-kantong parkir di area sekitar.

Sebelum penutupan dilakukan, pengunjung yang akan datang ke Pantai Kuta hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki.

Selain itu, di sepanjang pantai akan dilakukan sterilisasi dari kendaraan bermotor sejak pagi hari.

Sebagai informasi, penutupan Pantai Kuta itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomoir 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Salah satu poin dalan SE Gubernur Bali yaitu larangan perayaan malam tahun baru dengan menggelar pesta dan menyalakan kembang api.

“Petasan nggak boleh. Kalau kita temukan akan ada langkah-langkah penertiban,” ungkap Jansen.

Baca Juga :   Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Untuk Jemaah Haji

Lebih jauh Jansen menuturkan, larangan serupa akan diterapkan di tempat-tempat keramaian di Kota Denpasar.

Sementara itu, sebanyak 1.146 personel Polresta Denpasar termasuk dari Polda Bali diterjunkan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *