Sanksi Pidana Diberikan Pada Massa Reuni 212 Yang Nekat Gelar Aksi

Suryamedia.id – Massa reuni 212 yang nekat menggelar aksi dan mulai bergerak menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha, akan diberikan sanksi pidana.

Hal tersebut dikarenakan, aksi yang digelar tak mendapatkan izin, baik dari pemerintah maupun pihak kepolisian.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, pihaknya menyiapkan sanksi pidana untuk massa yang nekat melakukan aksi. Termasuk bagi pihak yang menghasut massa untuk mengikuti aksi tersebut.

“Terlebih steering commite, panitia pelaksana penanggungjawab yang mengarahkan massa kesana itu pasti mereka lebih bertanggungjawab,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan lantas meminta agar seluruh pihak dapat menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Satgas Covid-19 serta kepolisian.

“Kalau ada yang masuk (mengarah ke Patung Kuda), bukan hanya steering commite ya, tapi semua orang yang terlibat akan dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi reuni 212 ini rencananya akan digelar di dua lokasi yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor.

Baca Juga :   News Grafis : 90 Sekolah di Jakarta Ditutup Lantaran Kasus Covid-19 Merebak

Namun, pihak kepolisian menegaskan, tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni 212 di Patung Kuda maupun sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak keluarga dari almarhum Ustad Arifin Ilham juga tidak memperkenankan aksi dilakukan di lingkungan masjid Az-Zikra.

Hal ini dikarenakan pihak keluarga besar masih dalam suasana berkabung pasca wafatnya anak kedua almarhum Ustad Arifin Ilham, Ameer Azikra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *