Program Smart City di Jepara Mulai Berlaku Tahun 2022

Jepara, Suryamedia.id – Program Smart City di kabupaten Jepara akan diberlakukan mulai tahun 2022. Hal tersebut usai dilakukannya sejumlah bimbingan teknis dan penandatangan kesepakatan antara Pemkab Jepara bersama lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan program ini.

Penyusunan dokumen masterplan atau rencana induk juga sudah selesai dilakukan. Tersusunnya dokumen masterplan itu pun dibarengi dengan program unggulan percepatan (quick win), juga menitikberatkan fokus kepada kawasan pariwisata.

Nantinya, rencana induk ini akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan teknis, dalam mewujudkan Jepara sebagai kota pintar. Demikian disampaikan Asisten I Sekda Dwi Riyanto yang mewakili Bupati Dian Kristiandi, saat menutup bimbingan teknis (bimtek) tahap IV penyusunan masterplan smart city, di Gedung Shima Setda Jepara, (12/11/2021).

“Smart city merupakan jawaban atas tuntutan layanan publik, sebagai akibat dari semakin berkembangnya teknologi informasi yang terjadi sekarang,” ujarnya.

Dwi menuturkan, terdapat enam inovasi dalam program quick win atas enam pilar kota pintar. Pertama, dalam dimensi tata kelola pemerintahan pintar ada pelayanan online administrasi kependudukan dari Disdukcapil. Kedua, tata kelola perekonomian pintar ada aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi CSR (Simoncer) dari Bagian Perekonomian Setda. Ketiga, konsep masyarakat cerdas ada inovasi Emas Berlian dari Diskarpus.

Baca Juga :   Kuota Peserta Nikah Massal Gratis di Jepara Menjadi 100 Pasang

Keempat, dalam dimensi pemasaran pintar ada Mal Pelayanan Publik dari DPMPTSP. Kelima, tata kelola hunian pintar ada aplikasi Sicepatonas dari Dinkes. Keenam, pengelolaan lingkungan pintar ada program desa mandiri sampah dari DLH.

Dengan rampungnya seluruh dokumen tersebut, pihaknya berharap semakin memperjelas dan mempertegas langkah seluruh perangkat daerah untuk terus bergerak lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan solutif, dalam memenuhi harapan masyarakat, akan pelayanan publik yang lebih mudah, murah, dengan hasil yang efektif dan efisien. “Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah yang kegiatannya terpilih sebagai quick win untuk benar-benar memperhatikan, menyelesaikan, dan melaksanakan secara berkelanjutan,” tandasnya.

Tenaga ahli Kementerian Kominfo Theodoor Sukardi dalam paparanya kala itu menilai, perlu ada peraturan daerah (perda) di Jepara tentang program smart city. Tujuannya sebagai payung hukum sekaligus landasan untuk mengambangkan Kabupaten Jepara lebih bagus lagi. Pria yang akrab disapa Teddy itu juga menyayangkan kebijakan perubahan fokus atau refocusing yang menyasar anggaran layanan internet. Padahal itu sangat dibutuhkan dalam masa pandemi. “Ini terjadi di mana-mana. Bukannya fokus malah tidak fokus. Maksud saya pandemi ini mempercepat kita menjadi kota yang cerdas,” tutur dia.

Baca Juga :   News Grafis : Listrik, Permudah Kegiatan Masyarakat

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan tindak lanjut dari bimtek keempat ini. Lanjutnya, dokumen masterplan program kota pintar akan ditandatangani oleh pimpinan daerah, dan akan diberlakukan mulai tahun 2022. Oleh karena itu dukungan dari seluruh perangkat daerah sangat diharapkan, guna memastikan konsistensi dan keberlangsungan implementasinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *