Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Kebijakan Donasi Rp1 Ribu di Jawa Barat

 

Suryamedia.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM. Pasalnya, KDM meminta masyarakatnya untuk berdonasi Rp1 ribu per hari sebagai tambahan dana bidang kesehatan dan pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, donasi untuk kebutuhan mendesak yang digagas Gubernur Jawa Barat tersebut merupakan kebijakan daerah. Terkait kebijakan daerah, pihaknya menyerahkan hal itu kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda).

“Itu terserah kepada pemerintahnya, dan terserah kepada warganya,” kata Purbaya, Selasa (7/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah pusat tidak pernah menginstruksikan Pemda mana pun untuk menarik donasi dari warga. Di sisi lain, Purbaya tidak menutup kemungkinan jika ada Pemda yang memberlakukan kebijakan tersebut, selama para warga setuju dan tidak menimbulkan polemik.

“Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh aja kalau mau,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) itu diterbitkan pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga :   Ribuan Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE Selama Operasi Lilin 2022

Menurut surat tersebut, gerakan donasi ini diklaim berlandaskan semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh. Nantinya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang sifatnya darurat.

“Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial,” bunyi surat edaran tersebut.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan donasi akan dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh atas transparansi dan akuntabilitas dana. Selain itu, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik, dan media sosial masing-masing wilayah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *