Terbongkar Kasus Dugaan Korupsi Tol Lampung, 2 Pegawai BUMN Jadi Tersangka

Suryamedia.id – Terbongkar kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung yang merugikan negara hingga Rp66 miliar. Atas kasus tersebut, dua pegawai BUMN berinisial TG alias TWT dan WM alias WDD ditetapkan sebagai tersangka.

TG merupakan Kepala Bagian (Kabag) akuntansi dan keuangan, sementara WM menjabat sebagai kasir di tim divisi yang sama dengan TG. Sat ini, keduanya telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan bahwa keduanya diduga kuat melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) periode tahun 2017 hingga 2019.

“Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka,” terang Armen, Senin (21/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Pembangunan jalan tol yang terindikasi korupsi sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,” lanjutnya.

Baca Juga :   Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia Akan Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

Sebelumnya, terungkap kerugian negara ditaksir sebesar Rp66 Miliar dari total anggaran proyek mencapai Rp1,23 triliun. Proyek pembangunan jalan tol tersebut, semestinya dilakukan sejak 5 April 2017 dan diserahterimakan atau PHO 8 November 2029.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim proyek dari BUMN tersebut merekayasa dokumen tagihan, serta menggunakan nama-nama vendor fiktif dan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

“Tagihan-tagihan yang dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 Miliar,”terangnya.

Adapun total anggaran yang sudah dikembalikan dari hasil penyidikan dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka itu sebesar Rp2 miliar. Saat ini, kasus masih didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *