Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) gelar sidang Paripurna hari ini, (18/2/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI.
Adapun salah satu agendanya adalah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies yang kemudian disetujui para Anggota DPR RI yang hadir, dikutip oleh CNN Indonesia.
Dalam UU tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat akan terlibat dalam pengelolaan tambang, mulai dari organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, usaha kecil menengah, hingga koperasi dengan harapan demokrasi ekonomi inklusif.
Sementara itu, terdapat sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut. Diantaranya, perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Semula, sepenuhnya melalui mekanisme lelang, menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Sebelumnya, dalam RUU Minerba, perguruan tinggi mendapatkan izin konsesi tambang. Namun, hasil kesepakatan pemerintah dan DPR pada Senin (17/2/2025) memutuskan izin konsesi untuk kampus dihapus.
“Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Senin (17/2/2025), dikutip TribunNews.
Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. (*)