Mengurus Izin Usaha Semakin Mudah melalui OSS, Berikut Alurnya

Pati, Suryamedia.id – Memasuki era digitalisasi yang semakin berkembang pesat di hampir seluruh layanan instansi pemerintahan, juga diterapkan pada pengurusan izin usaha.

Dimana yang dulunya masih menggunakan sistem Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saat ini telah beralih menggunakan Online Single Submission (OSS).

“Iya hampir kebanyakan memang pemohon baru itu mas, ya dulu SIUP TDP, sekarang sudah harus OSS semua, jadi ya baru,” ungkap Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Moh Yasin.

Dengan adanya sistem OSS tersebut maka perlu edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat perihal alur pengurusan usaha tersebut.

Setidaknya terdapat 8 alur yang haru dipenuhi bagi pemohon sampai izin tersebut benar-benar diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Pati.

Yang pertama, yakni jika badan usaha (BU) maka legalitas usaha melalui notaris telah didaftarkan ke AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian yang kedua, jika Izin Perseorangan, maka dapat langsung untuk mengisi data pendaftaran yang dibutuhkan di OSS.

Baca Juga :   News Grafis : Beras Lokal Terlalu Basah

Kemudian setelah dilakukan pengisian, maka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BPJS Perusahaan. Lalu pihak pemohon juga harus menyetujui pemenuhan izin lokasi, standar lingkungan dan bangunan.

Selain itu juga persetujuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga mengisi data usaha serta permohonan fasilitas.

Kemudian yang tahap kelima, memasuki tahap izin konfirmasi sah sektoral, izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan dan penetapan fasilitas.

Untuk tahap keenam, Pemohon harus menyetujui untuk pemenuhan sertifikat BPJS, standar dan menyelesaikan izin lainnya.

Setelah itu baru ke tahap Penerbitan izin komersial atau sertifikat tertentu yang jika dibutuhkan. Baru pada tahap terakhir izin akan dikeluarkan dengan tanda yang elektronik yang telah dilengkapi dengan barcode. (Adv)

Penulis: Anang SY
Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *