Suryamedia.id – Masa penahanan bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo diperpanjang oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa perpanjangan penahanan bupati Pemalang nonaktif ini adalah selama 30 hari.
Perpanjangan dilakukan lantaran tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
Sebagai informasi, Mukti terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan jual beli jabatan.
“Kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanan selama 30 hari ke depan,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Selasa (11/10/2022).
Adapun penahanan dalam jangka waktu yang sama juga dilakukan kepada Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022,” jelas Ali Fikri.
Saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan.
Adapun saksi yang telah diperiksa diantaranya adalah pengusaha Sigid Haryo Wibisono yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Sigit diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/9/2022). (*)