Suryamedia.id – Lantaran tidak terdaftar di Kementerian Agama, padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau atau yang dikenal dengan Gus Samsudin bukan pondok pesantren.
Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag).
“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren,” terang Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (9/8/2022).
Kemenag juga menambahkan bahwa padepokan tersebut tidak memiliki status sebagai pesantren, lantaran tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.
Sebagai informasi, Kemenag telah menetapkan syarat untuk pendirian pesantren. Diantaranya adalah Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning), Ruhul Ma’had (jiwa pesantren), serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.
Masih dari keterangannya, sebutan pesantren untuk Padepokan Nur Dzat Sejati hanya berlaku bagi internal.
“Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja,” sambungnya.
Di sampung itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.
Sehingga dipastikan bahwa padepokan tersebut tidak terdaftar sebagai pesantren berdasarkan data di kementerian Agama.
“Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama,” pungkasnya. (*)