LMKN Diminta Transparan dalam Pengumpulan Royalti Musik

Suryamedia.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diminta transparan dalam hal pengumpulan royalti musik. Guna mendukung transparansi tersebut, Kementerian Hukum RI bakal buat peraturan terkait hal tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa transparansi royalti musik akan diatur dalam permenkum (peraturan menteri hukum) yang baru. Di dalamnya juga akan mengatur besaran tarifnya bagi usaha publik, termasuk UMKM.

“Saya setuju, bahwa koreksi terhadap transparansi terhadap dengan pungutan termasuk besaran tarifnya nanti akan kita bicarakan. Dan, kita akan keluarkan permenkum yang baru yang mengatur itu tetapi yang lebih penting lagi bahwa royalti ini memberi afirmasi kepada pelaku UMKM,” ujar Supratman, Jumat (8/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia turut menegaskan bahwa royalti diberikan kepada pihak yang berhak, dan bukan merupakan penerimaan pajak. Dengan demikian, negara tidak mendapatkan manfaatnya secara langsung. Meski demikian, negara berhak meminta pertanggungjawaban untuk diumumkan ke publik.

“Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak dan yang menyalurkan, bukan pemerintah, tetapi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ataupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memungut yang namanya royalty,” ujar Supratman.

Baca Juga :   Ramai Dugaan Pelarangan Hijab bagi Paskibraka 2024, BPIP Diminta Klarifikasi

“Nah, karena itu kita akan minta pertanggungjawaban menyangkut soal itu untuk melihat transparansi ini, akan kita umumkan ke publik,” lanjut dia.

Menurut data yang didapat, Indonesia baru mengumpulkan royalty sebesar Rp270 miliar mulai dari platform internasional, sampai kepada yang retail-retail.

“Kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin Rp 270 miliar, LMKN maupun LMK baru totalnya mendekati angka seperti itu, padahal penduduk kita Rp 280 juta. Jadi sangat kecil,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *