Baca Minimal 20 Buku Jadi Syarat Kelulusan Siswa SMA/SMK di Sulbar

Suryamedia.id – Baca buku saat ini jadi salah satu syarat kelulusan siswa SMA/SMK di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Adapun jumlah minimal yang harus dibaca oleh siswa sepanjang masa studi adalah 20 buku.

Aturan ini berdasarkan surat edaran Nomor: 000.4.14.1/174//11/2025 per tanggal 5 Juli 2025 yang telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka. Ini menjadi langkah Pemprov Sulbar dalam meningkatkan budaya literasi di kalangan anak muda.

“Jadi setiap siswa siswi SMA/SMK sederajat wajib membaca 20 titel kitab selama masa studi sekaligus syarat kelulusan,” kata Suhardi Duka, Minggu (13/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Mereka sebagai bagian dari pembinaan literasi. Gerakan ini menjadi salah satu upaya nyata Pemprov Sulbar dalam membangun generasi literasi sebagai fondasi pembangunan wilayah menuju Sulbar maju dan sejahtera,” lanjutnya.

Adapun buku yang diwajibkan adalah buku-buku tentang tokoh-tokoh Sulbar, seperti Andi Depu Maraddia Balanipa yang merupakan pejuang wanita yang mengukir sejarah kepahlawanan di masa lalu. Atau, mantan Jaksa Agung RI, Baharuddin Lopa yang juga mengukir sejarah bagi Sulbar.

Baca Juga :   Pria Dikubur Hidup-Hidup Lantaran Diduga Hendak Mencuri Sayur

Sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga SMA/SMK maupun madrasah juga diminta mengatur jadwal kunjungan rutin ke perpustakaan, minimal sekali dalam seminggu bagi para siswa.

Lebih lanjut, Suhardi Duka juga menginstruksikan kepada seluruh lembaga pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyediakan perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan dilakukan oleh masing-masing lembaga untuk meningkatkan kebiasaan membaca di tempat kerja.

“Pengelolaan dilakukan masing-masing lembaga sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *