Suryamedia.id – Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, (2/7/2025).
Ia diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” bunyi dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025, dikutip Tempo.
Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Ini menjadi tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024. Pelapor kasus tersebut bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Diketahui, sebelum menjadi menteri, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos. Saat menduduki posisi tersebut, ia diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan. (*)