Status Empat Pulau Sah Masuk ke Wilayah Administrasi Aceh

Suryamedia.id – Status empat pulau yang sempat jadi rebutan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau, terdiri Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo, Selasa (17/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah meninjau laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, serta dokumen data-data pendukung. Akhirnya, diputuskan lewat rapat terbatas pada hari ini, Selasa (17/6/2025), bahwa keempat pulau yang sebelumnya disengketakan masuk ke wilayah Aceh.

“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.

Baca Juga :   Dedi Mulyadi Rencanakan Kebijakan Vasektomi untuk Penerima Bansos

Polemik empat pulau ini dimulai setelah Kemendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meski sebelumnya diketahui merupakan wilayah Aceh Singkil, Aceh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca