Suryamedia.id – Wakil Wali Kota Pelembang periode 2016-2023, Fitrianti Agustinda (FA) diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang selama tahun 2020 hingga 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, FA ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berkenaan dengan jabatannya saat itu, yakni sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.
“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, suami FA atau Dedi Siprianto (DS) yang menjabat Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang turut menjadi tersangka lainnya.
FA saat ini menghadapi masa tahanan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang, sementara itu DS ada di lapas Pakjo, Palembang. Keduanya diancam dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.
Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023. Diduga, penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Terkait besaran jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP. (*)