Apa Itu Tarif Trump dan Dampaknya bagi Indonesia?

Suryamedia.id – Baru-baru ini, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerapkan kebijakan impor baru yang memicu berbagai respon dari negara-negara lainnya. Ia menyebut bahwa tarif tersebut merupakan bagian dari upaya pembebasan ekonomi Amerika dari ketergantungan impor.

“Ini adalah bentuk kemerdekaan ekonomi kita. Pabrik-pabrik dan lapangan kerja akan kembali muncul di Amerika, dan hal itu sudah mulai terlihat,” kata Trump dalam pidatonya, Rabu (2/4/2025), dikutip dari Kompas.

Kebijakan tarif Trump berdampak pada harga suatu barang yang diimpor dari negara lain di Amerika Serikat. Lantas, sebenarnya apa dampak dari kebijakan tersebut bagi Indonesia? Simak penjelasan yang kami rangkum berikut!

Apa itu tarif Trump dan apa dampaknya?

Dilansir dari laman Hukum Online, tarif Trump merupakan persentase pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu barang yang diimpor dari negara lain, termasuk Indonesia. Tarif ini berdasarkan bea ad valorem tambahan.

Bea ad valorem adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana penjelasan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.

Baca Juga :   Indonesia Bakal Impor 100 Ribu Sapi dari Brasil

Presiden AS tersebut menerapkan bea ad valorem 10 persen terhadap negara yang memperdagangkan produk di AS. Tarif bea masuk ini merupakan tambahan terhadap bea masuk, biaya, pajak, pungutan, atau pungutan lain yang berlaku terhadap barang impor.

Besarannya pun bisa bertambah dan berbeda-beda bagi negara mitra ekspor AS. Besaran tarifnya yang ditentukan sesuai pungutan moneter setiap negara terhadap produk impor dari AS, serta hambatan perdagangan non-moneter, seperti regulasi yang menyulitkan produk AS masuk pasar.

Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32 persen. Tarif ini juga disebut dengan ‘tarif timbal balik’ yang dirancang untuk mendorong perusahaan memindahkan kegiatan manufaktur ke Amerika Serikat, serta memberi ‘hukuman’ bagi perusahaan yang memproduksi barang di luar negeri.

Ia menyebut, kebijakan tersebut sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan pemerintah federal. Bahkan menyarankan tarif ini bisa menjadi pengganti pajak penghasilan.

Indonesia dikenakan tarif ini karena Indonesia juga mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke pasar Indonesia. Ekonom menilai, kebijakan tarif impor baru ini berdampak pada eksportir Indonesia. Pasalnya, industri tekstil, alas kaki, furniture, karet, hingga perikanan selama ini mengekspor produk-produknya ke pasar AS.

Baca Juga :   Apa Alasan AS Kritik QRIS, GPN, dan Logo Halal di Indonesia?

Sehingga, kebijakan tarif Trump disebut bisa berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *