Konten Kreator Penyebar Berita Hoaks Tentang Azizah Salsha Minta Maaf

Suryamedia.id – Konten kreator TikTok Jessica Felicia berikan klarifikasi dan minta maaf soal penyebaran berita bohong. Ia diketahui sebagai salah satu terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha sekitar enam bulan yang lalu karena tuduhan perselingkuhan.

“Saya Jessica Felicia atau Jesfel di sini secara pribadi saya meminta maaf, memohon maaf sebesar-besarnya kepada Azizah atau Zize, kepada Mas Arhan, kepada keluarga besar, dan kepada teman-teman atau sekelilingnya Zize yang terkena dampak atas konten yang saya buat,” kata Jessica dalam video yang diunggah di @CiJess, Kamis (27/2/2025).

“Saya di sini saya sangat menyadari, sangat-sangat menyadari bahwa konten yang saya buat sangat berdampak besar, sangat berdampak negatif, untuk Zize, suami, keluarga besar, dan teman-teman sekelilingnya Zize,” lanjutnya.

Lebih lanjut, influencer tersebut mengakui kesalahannya, yakni lalai dalam memberikan informasi tanpa mencari kebenaran terlebih dahulu. Pihaknya juga mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya tersebut di masa lalu.

“Saya juga mengakui kesalahan saya, di mana saya lalai dalam membuat konten, di mana saya tidak me-cross check kebenaran berita, saya hanya membaca berita yang beredar, lalu menjadikannya sebagai konten. Saya sangat menyesali dengan apa yang saya lakukan. Saya betul-betul sangat menyesali dengan kelalaian yang saya buat sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tiko Aryawardhana Minta Agar BCL Tak Dikaitkan dengan Kasus

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa bukti perselingkuhan mungkin disimpan oleh Rachel Venya dan kuasa hukumnya, Ramzi. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat secara langsung bukti-bukti tersebut.

“Perihal bukti-bukti perselingkuhan, mungkin Bang Ramzi dan Rachel Vennya memegang bukti tersebut, tetapi saya tidak pernah melihat langsung bukti perselingkuhan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.

Tindak pidana didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *