Nikita Mirzani Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Suryamedia.id – Artis fenomenal Nikita Mirzani buka suara usai statusnya berubah jadi tersangka kasus pemerasan. Ia mengaku tidak takut ditahan karena merasa dirinya tidak bersalah maupun melakukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan dalam kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha produk skincare bernama Reza Galdys. Ia dituduh mengancam dan memaksa Reza mengirim sejumlah uang untuk tutup mulut.

“Aku bukan penjahat. Aku tidak pernah melakukan tindak kriminal,” ujar Nikita Mirzani dalam sebuah konten YouTube Comic 8 Revolution, tayang pada Jumat (21/2/2025).

“Kalau ditahan? Tahan aja, enggak ada masalah kalau itu bisa bikin mereka puas,” sambungnya.

Dalam keterangannya tersebut, ia mengindikasikan sudah menyiapkan bukti kuat yang bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di persidangan nanti.

“Pokoknya selama kita bisa membuktikan kita benar, jangan takut,” lanjutnya lagi.

Pada Kamis (20/2/2025), Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys oleh Polda Metro Jaya. Ia disebut melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Konser Taylor Swift Disebut Jadi Penggerak Ekonomi AS Tahun Ini, Benarkah?

Artis tersebut juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025), dikutip CNN Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *