Suryamedia.id – Pengelola situs download dan streaming film ilegal ditangkap oleh polisi. Penangkapan pengelola situs RajaMovie21 berinisial NS tersebut berdasarkan laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), yaitu Vidio atau PT. Vidio Dot Com.
Diungkapkan oleh Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari bahwa NS disebut merugikan Vidio secara signifikan karena telah melakukan tindak pembajakan film. Tindakan tersebut memungkinkan pengguna mengakses konten berhak cipta secara ilegal tanpa membayar.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan serial-serial tersebut bertanggung jawab,” kata Kompol Ikrar dalam keterangan resmi AVISI, dikutip CNN Indonesia.
NS juga mendulang pengunjung hingga 7,7 dengan berbagi konten dari OTT ternama anggota AVISI, seperti CubMu, Vidio dan Vision+ secara ilegal.
Menanggapi hal iniSVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI, Gina Golda Pangaila menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan langkah mitigasi atas kerugian yang dialami oleh perusahaan, serta menyebabkan efek jera.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten. Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius,” ujar Gina.
Wakil Ketua Umum AVISI Budi Setyawan juga mengatakan bahwa pembajakan konten berbayar di platform streaming saat ini menjadi tantangan utama dalam pengembangan industri digital kreatif.
“Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini,” tuturnya. (*)