Suryamedia.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang menunjukkan identitas sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, KTP diseragamkan menjadi KTP elektronik (KTP-el) yang berlaku seumur hidup.
Sebenarnya, ada kelebihan masa berlaku KTP-el ini, sehingga warga tidak perlu bolak-balik memperbarui data diri yang tercantum. Adapun kartu tersebut mencantumkan data seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, status, pekerjaan, tanda tangan, hingga foto.
Lantas, boleh kah pemilik KTP memperbarui beberapa data di KTP maupun fotonya? Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!
Boleh kah memperbarui data di KTP elektronik?
Menurut Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup.
Meski demikian, diperbolehkan untuk melaporkan ke instansi terkait apabila pemilik KTP menemukan kesalahan data atau ingin memperbarui data diri di KTP, seperti nama, agama, status perkawinan, hingga pekerjaan.
Ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Dilansir dari laman KompasTV, Anda cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing. Selain itu, bawa beberapa dokumen pendukung sebagai syarat melakukan pembaruan KTP elektronik.
Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan; Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili; Ijazah untuk menambah gelar; surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
Selain itu, bawa akta kelahiran; fotocopy salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Selanjutnya, serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru. Anda juga perlu membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bolehkah mengubah foto di KTP elektronik?
Dilansir dari Kompas, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menegaskan bahwa ganti foto KTP karena tampak jelek tidak dilayani.
Meski demikian, ganti foto pada KTP bisa dilakukan dengan beberapa alasan. Misalnya, jika terdapat perubahan pada wajah karena terkena musibah, kecelakaan, atau hal lain. Selain itu, diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang sudah berjilbab, tetapi foto dalam kartu identitasnya masih memperlihatkan rambut atau auratnya.
“Bisa juga saat verifikasi pelayanan ternyata tidak bisa terverifikasi karena suatu hal. Ini nanti bisa melakukan ganti foto agar nanti ada verifikasi, wajah bisa terkenali,” terangnya. (*)