Suryamedia.id – Pengguna kendaraan roda dua atau motor dipastikan tidak akan terpengaruh oleh pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Nantinya, pemerintah juga akan menggelar rapat terkait siapa saja yang berpotensi mengalami pengetatan konsumsi BBM subsidi.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Nantinya, pihaknya berencana melarang 6-7 persen kendaraan untuk mengisi BBM subsidi, termasuk jenis kendaraan yang dimiliki oleh orang-orang ekonomi mampu.
“Ya kan kalau (BBM) subsidi katakanlah yang sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6 persen-7 persen yang orang itu tidak berhak terima,” jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Disebutkan pula bahwa pemerintah nanti akan melakukan pendataan terkait masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Luhut mengatakan, data tersebut didapat dengan menggunakan sistem berteknologi kecerdasan buatan (AI).
“Ya, yang tidak berhak terima (BBM subsidi) dengan sistem AI,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah masih menganggarkan dana untuk subsidi BBM, tidak serta merta dicabut. Sementara itu, pembatasan BBM subsidi rencananya akan diberlakukan per 1 Oktober 2024 mendatang.
Aturan pembatasan BBM subsidi awalnya direncanakan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (*)