Suryamedia.id – Polemik pelarangan hijab/jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 masih menjadi sorotan publik. Dugaan ini berawal dari video dan foto saat pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 di IKN beberapa waktu lalu yang tersebar di Internet.
Dalam dokumentasi tersebut, tidak ada anggota yang berhijab, padahal sebelumnya saat pelatihan masih ada beberapa petugas yang mengenakan hijabnya. Tentu hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan netizen, hingga menuntut klarifikasi dari Pemerintah Indonesia.
Berikut ini kami rangkum kronologi polemik pelarangan hijab/jilbab bagi Paskibraka 2024.
Berawal dari foto dan video saat pengukuhan
Polemik larangan Paskibraka 2024 muslimah berhijab berawal dari dokumentasi saat pengukuhan Paskibraka Nasional Tahun 2024 di IKN, pada Selasa (13/8/2024) yang tersebar di media sosial. Dalam foto-foto yang beredar, tak ada satupun remaja putri yang memakai jilbab.
Padahal, menurut PP Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut ada 18 anggota Paskibraka yang sebelumnya memakai jilbab sejak proses seleksi hingga pelatihan.
PPI minta klarifikasi BPIP
Menanggapi dugaan pelarangan hijab tersebut, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengeluarkan pernyataan tegas. Ketua Umum PPI Gousta Feriza dan Sekretaris Jenderal PP PPI Suprapto menolak jika terdapat aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 yang berjilbab.
“Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas ‘kebijakan’ atau mungkin ada ‘tekanan’ terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka,” tulisnya dalam pernyataan resmi.
Pihaknya juga mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menjawab alasan mengapa calon Paskibraka yang datang ke pemusatan latihan hingga gladi masih berjilbab, namun terlihat tak berhijab saat pengukuhan.
“Kenapa pada saat Pengukuhan ‘dilarang’ menggunakan Hijab/Jilbab atau bahasa lain ‘diseragamkan’ untuk tidak menggunakan Hijab/Jilbab? Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri? Lalu dimana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila Sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
BPIP tegaskan tidak ada tekanan Paskibraka 2024 lepas hijab
BPIP akhirnya memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, dan sifatnya sukarela untuk mematuhi aturan.
Ia mengatakan bahwa Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan dan pengibaran sang Merah Putih pada saat upacara kenegaraan. Hal ini juga sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” terang Yudian Wahyudi, Kepala BPIP saat konferensi pers di Jakarta.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja, bukan dalam keseharian,” lanjutnya
BPIP belum lapor perintah lepas hijab ke Istana Negara
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono pun angkat bicara terkait pelarangan hijab Paskibraka 2024 bagi Muslimah saat pengukuhan dan upacara kenegaraan. Dikatakan bahwa BPIP tak melaporkan soal perintah tersebut kepada Istana Negara.
Pihaknya menyatakan Paskibraka putri yang beragama Islam tetap bisa memakai jilbab saat upacara pengibaran bendera di IKN pada 17 Agustus 2024.
“Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 Agustus melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
BPIP Minta maaf dan cabut pelarangan
Terbaru, Yudian Wahyudi selaku Kepala BPIP kembali membuat pernyataan resmi. Pihaknya mengungkapkan permintaan maafnya terkait peraturan yang menuai kontroversi di tengah masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Yudian juga secara tegas menyatakan mencabut aturan pelarangan tersebut, serta mengikuti arahan dari Istana sehingga Paskibraka putri bisa memakai jilbab sesuai pilihan masing-masing saat upacara kenegaraan di IKN pada 17 Agustus.
“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024,” ujar Yudian dalam keterangan tertulis.
“Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” lanjutnya. (*)