Suryamedia.id – Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Golden Visa Indonesia. Adapun Golden Visa ini ditujukan untuk memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi di Indonesia.
“Hari ini kita akan meluncurkan layanan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia,” kata Jokowi, dikutip dari CNN Indonesia.
Salah satu penerima Golden Visa di Indonesia adalah Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-young. Secara simbolik, Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa di Hotel Ritz Carlton pada Kamis, (25/7/2024) kemarin.
“Terima kasih atas golden visa yang diberikan oleh Bapak Jokowi dan Imigrasi. Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia,” tulis Shin Tae-young lewat unggahan Story Instagram-nya.
Lantas, apa yang dimaksud Golden Visa Indonesia? Simak penjelasan berikut ini!
Apa itu Golden Visa Indonesia?
Penerapan Golden Visa Indonesia telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Diterangkan dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184, Golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.
Adapun Golden Visa tersebut digunakan untuk warga negara asing yang ingin menanm modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerima manfaat Golden Visa tersebut diantaranya;
Penanam modal terdiri dari;
- Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia,
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia,
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia,
- Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
Orang yang melakukan penyatuan keluarga;
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap,
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap,
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Repatriasi terdiri dari;
- Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin,
- Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
Rumah kedua terdiri dari orang asing dengan keahlian khusus, maupun tokoh dunia, serta orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih. (*)