Suryamedia.id – Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan ‘polisi peras polisi’ tidak terbukti. Sebelumnya Bripka Madih dan eks penyidik telah dikonfrontasi terkait dengan kasus sengketa tanah milik orang tau Madih.
“Tidak ada (pemerasan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Detik News, pada Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan kasus pemerasan tidak terjadi dan tidak dapat dibuktikan.
“Jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak dapat dibuktikan (dugaan pemerasan), saya rasa itu,” jelas Trunoyudo.
“Benar, kemarin Bripka Madih datang dalam rangka konfrontir. Karena memang ada hal yang sudah dijelaskan Bripka Masih ke rekan-rekan media, maka salah satu cara adalah dengan konfrontir,” tutur dia.
Ia menyampaikan konfrontasi yang melibatkan Propam Polda Metro Jaya ini bertujuan agar mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak.
“Karena yang bersangkutan masih jadi anggota Polri, tentunya Ditreskrimum Polda Metro Jaya libatkan unsur Propam agar ada produk, hal yang memang apa yang disampaikan ini benar atau tidak,” tutur Trunoyudo.
Dalam konfrontasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya menanyakan apakah ada permintaan uang dari TG kepada ibunda Bripka Madih.
“Terkait ditanyakan apakah ada permintaan uang, disampaikan ‘tidak’ dari TG,” kata Truno.
Bahkan saat ditanya terkait dengan permintaan uang dari pelaku, Bripka Madih meminta maaf.
“Tetapi tidak ada bantahan (dari Bripka Madih), diam. Dan yang kami salut ini, gentle juga dari Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan ‘minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf’. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir,” katanya. (*)