Suryamedia.id – Sejumlah varian kopi bubuk merek terkenal telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penarikan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama periode libur Natal dan Tahun Batu yang dimulai pada 1 Desember 2022 lalu.
Dari hasil tersebut, terdapat beberapa produk minuman serbuk yang tidak memiliki izin edar.
Adapun salah satu diantaranya adalah merek dagang terkenal yaitu Starbucks. Diketahui, kopi serbuk itu merupakan produk impor dari Turki.
“Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito secara daring, Senin (26/12).
Adapun enam varian kopi bubuk starbucks yang ditarik diantaranya adalah varian Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.
Penny juga mengatakan bahwa penarikan dilakukan untuk mewaspadai apabila terdapat kandungan yang berbahaya dalam produk tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Penny meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.
“Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak,” tandasnya.
Ia juga menekankan bahwa BPOM akan menarik kembali produk yang bermasalah.
“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” sambungnya.
Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia akan diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut. (*)