Pati, Suryamedia.id – Outlet Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati di Mal Pelayanan Publik (MPP) akan menambah pelayanan non perizinan.
Saat ini outlet Pengadilan Negeri melayani baru pelayanan elektronik surat keterangan (Eraterang) diantaranya pelayanan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana, pelayanan pembuatan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, pelayanan pembuatan surat keterangan tidak terpidana karena kealpaan ringan dan pelayanan pembuatan surat keterang surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang.
Tyo, petugas outlet PN di MPP Pati menjelaskan animo masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Eraterang di MPP setiap harinya terus menunjukkan tren yang positif.
PN Pati kemudian menambahkan berbagai pelayanan baru diantaranya; Konsultasi permohonan pergantian nama, penyitaan, dan informasi jadwal sidang.
“Sementara untuk layanan Eraterang, nanti ada konsultan permohonan pergantian nama, penyitaan, dan bisa juga tanya jadwal sidang tidak harus ke kantor PN,” ujar Tyo saat ditemui di outlet PN MPP kemarin.
Pelayanan Eraterang juga segmented dan hanya dipakai musiman. Oleh karenanya diperlukan pelayanan reguler lainnya di outlet PN.
“Sementara ini belum begitu banyak pengguna layanan karena Eraterang musiman. surat keterangan terpidana dl ini kan digunakan syarat tertentu untuk kepala desa, perangkat desa, melamar PNS dan sebagainya,” katanya.
Mahkamah Agung mendorong agar pengadilan negeri yang berada pada daerah – daerah yang telah mengadakan MPP untuk membuka pelayanan.
Hadirnya Pelayanan Pengadilan Negeri di MPP Pati bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Peresmian outlet pelayanan Pengadilan Negeri direalisasikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pengadilan Negeri, yang selanjutnya Pengadilan Negeri akan menempatkan staf dan SDM di MPP untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. (adv)
Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent