Komisi B Berikan Instruksi Tegas Masalah Pengolahan Limbah PT Sinar Indah Kertas

Pati, Suryamedia.id – Pengelolaan limbah yang dibuang melalui sungai Desa Ngawen oleh PT. Sinar Indah Kertas menjadi sorotan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Pasalnya, menurut M. Nur Sukarno, limbah yang dihasilkan dari pengolahan kertas tersebut harus benar-benar sesuai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan masalah bagi warga desa dan tidak terjadi pencemaran lingkungan.

“Pengelolaan limbah di pabrik itu seharusnya sesuai IPAL, supaya tidak menimbulkan bau dan membuat sungai di area desa itu tercemar,” ucap M. Nur Sukarno, Senin (24/10/2022).

Lantas dirinya memberikan solusi, supaya pabrik pengolahan tersebut memasang paralon atau saluran buangan limbah yang langsung menuju sungai besar, supaya tidak melewati area pemukiman warga.

“Seharusnya ada solusi untuk pembuangan limbah tersebut supaya tidak mencemari area sungai. Misalkan pembuangan limbah itu diberikan pipa atau paralon dan langsung menuju sungai besar, supaya tidak melewati sungai desa,” jelasnya.

Sebelumnya politisi dari Partai Golkar tersebut memaparkan, walaupun sudah sesuai IPAL, jika pembuangannya masih berwarna dan berbau itu sebenarnya belum layak untuk langsung dibuang di aliran sungai.

Baca Juga :   Dewan Ungkap Perhutanan Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga

Kalau langsung di buang ke dalam sungai, menurutnya tidak bagus untuk keberlangsungan ekosistem yang ada di sungai tersebut. Bahkan jika airnya dikonsumsi untuk lahan pertanian tidak akan lama lahan tersebut akan sangat berdampak negatif karena menggunakan air limbah.

“Airnya jika digunakan untuk pertanian sebenarnya tidak baik, karena air limbah itu sangat buruk untuk tanah pertanian dalam jangka waktu tertentu,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Vindi Agil |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *