Demak, Suryamedia.id – Bantuan hibah tahap I untuk lembaga keagamaan di kabupaten Demak sudah bisa dicairkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE saat kegiatan penyampaian pencairan dan sosialisasi LPJ bantuan hibah tahap I pada Selasa (4/10/22), di Gedung pertemuan Kecamatan Karangawen.
Dalam kegiatan yang difasilitasi Bagian Kesra Setda Demak tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hibah keagamaan ini merupakan refleksi dan kesungguhan dari Pemkab Demak dalam merealisasikan komitmen, visi misi Bupati dan Wakil Demak.
“Komitmen ini kami wujudkan melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi dalam penguatan kualitas akidah umat,” tuturnya.
Bupati juga menekankan kepada lembaga penerima hibah untuk segera menggunakan dan membelanjakan bantuan hibah sesuai skala prioritas dan perencanaan serta memperhatikan terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan hibah.
“Saya berpesan agar para lembaga penerima hibah untuk melaksanakan prinsip tertib administrasi, keuangan dan waktu. Apabila kesulitan dalam pembuatan LPJ bantuan hibah, agar berkonsultasi dengan Bagian Kesra Setda Demak,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Kesra Setda Demak, Drs. Muhammad Muzayyin, MH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pencairan bantuan hibah tahap I diberikan kepada 21 lembaga keagamaan yang berada di Kecamatan Karangawen, dengan total bantuan sebesar Rp700 juta, dan 18 lembaga keagamaan di Kecamatan Mranggen dengan total bantuan sebesar Rp620 juta rupiah.
“Terkait teknis tata cara pencairan dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan hibah telah disosialisasikan oleh tim dari Bagian Kesra,” jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap kepada seluruh penerima hibah untuk dapat melaksanakan apa yang telah disosialisasikan agar ke depan dalam pembuatan laporan dapat sesuai dengan ketentuan. (*)