Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa Hasnaeni atau yang dikenal dengan Wanita Emas telah menggunakan uang korupsi senilai Rp16 miliar untuk kepentingan pribadi.
Kini Wanita Emas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Sebagai informasi, Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Ia mengatakan, tersangka Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” terang Kuntadi, Kamis (22/9/2022).
Kuntadi juga mengatakan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah senilai Rp341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.
Setelahnya diketahui bahwa tagihan senilai Rp16 miliar tersebut merupakan tagihan fiktif dari PT MMM.
“Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” urainya.
Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp2,5 triliun.
“Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu,” tandasnya. (*)