Rugikan Negara Hingga Rp120 Miliar, Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Ditangkap

Suryamedia.id – Buronan kasus korupsi bank Mandiri cabang Mampang Prapatan akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan tahun 2002 adalah Agus Budio.

Selanjutnya, mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Securitas itu dieksekusi ke Rutan Salemba.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan DPO atas nama Terpidana Agus Budio Santoso,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Bani juga menambahkan bahwa Agus Budio Santoso berhasil ditangkap di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu (3/8/2022) siang.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi sekitar tahun 2002 dimana terdakwa Agus bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Agus Budio Santoso ini diamankan lantaran tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan dari pihak kejaksaan. Oleh karenanya, ia termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :   Wisatawan Mancanegara Diperbolehkan Masuk Bali Pada 14 Oktober

Usai ditetapkan buron, Tim Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *