Suryamedia.id – Para pengendara roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan maksimal, naum tak membayar denda tilang ETLE, maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun denda yang diterapkan bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal, serta kendaraan dengan muatan berat adalah senilai Rp500 ribu.
“Kalau dia tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apakan,” kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Nantinya, setelah dilakukan pemblokiran STNK, maka pengendara yang terbukti melanggar, tetap diwajibkan untuk membayar denda tilang ETLE yang sudah ditetapkan. Kemudian, pembayaran tersebut akan digabung ketika pengendara melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda pelanggaran tersebut,” terang Sambodo.
Sambodo juga menambahkan bahwa penerapan tilang di jalan Tol ini, murni menggunakan sistem sensor yang telah dipasang. Sehingga tidak ada kendaraan yang terhindar dari tilang ini.
“Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS, RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan,” pungkas Sambodo.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.
Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang. (*)