Hukuman Penjara Diberikan Pada Tersangka Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Suryamedia.id – Terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dijatuhi hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Olivia dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Olivia juga terbukti bersalah karena telah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara,” ucap majelis hakim saat membacakan vonis, Senin (28/3/2022).

Vonis yang dijatuhkan kepada Olivia tersebut setelah mejelis hakim mempertimbangkan alasan yang memberatkan, karena dinilai bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara, terutama dalam rekrutmen CPNS.

Sedangkan untuk alasan yang meringankan lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya Ketika sidang berlangsung.

“(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Pihak dari Olivia Nathania langsung mengajukan banding karena dinilai hukuman yang dijatuhkan cukup memberatkan.

Banding diajukan melalui kuasa hukum terdakwa. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga :   Mendiktisaintek Bantah Rekaman Viral, Sekjen Kemendiktisaintek: Belum Ada Langkah Hukum

Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *