Kasus Sate Sianida, Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Suryamedia.id – Terdakwa kasus sate sianida, Nani Apriliani (NA) divonis hukuman 16 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada Senin (13/12/2021).

Pada sidang kali ini, Nani hadir secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam persidangan ini, NA didakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz (10) yang merupakan korban salah sasaran tersebut meninggal dunia.

Sidang pembacaan putusan yang telah berlangsung, dipimpin oleh ketua hakim Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum,” terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. Sedangkan JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.

Baca Juga :   Mahasiswa UB Pendiri Chickin Masuk Forbes Under 30

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Aminuddin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *