Benteng Pendem Ambarawa Direvitalisasi, Akan Tetap Jaga Keutuhan dan Keaslian

Semarang, Suryamedia.id – Dengan tetap menjaga keutuhan dan keaslian bentuk bangunan, Benteng Pendem Ambarawa atau Benteng Fort Willem direvitalisasi.

Hal tersebut dikarenakan, benteng buatan kolonial Belanda pada 1834 yang saat ini rusak parah, merupakan cagar budaya.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang Tri Subekso di sela-sela rapat koordinasi revitalisasi benteng pendem, di The Wujil Resort, (16/11/2021). Disampaikan, bangunan bersejarah di Kelurahan Lodoyong, Ambarawa itu telah dinyatakan sebagai benda cagar budaya sejak Maret 2021, berdasarkan keputusan Bupati Semarang.

“Benteng ini bernilai penting bagi sejarah Bangsa Indonesia. Selain itu arsitekturnya termasuk unik sehingga menarik,” katanya.

Tri Subekso menyampaikan, pihaknya menyetujui rencana revitalisasi oleh Kementerian PUPR RI dan Pemkab Semarang, untuk menjadikan benteng itu sebagai salah satu tujuan wisata utama. Sebab, kondisi itu akan dapat membantu menggerakkan perekonomian warga dan daerah. Namun, dia mewanti-wanti agar revitalisasi benar-benar memperhatikan keaslian struktur dan bentuk bangunan.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mengharapkan dukungan semua pihak untuk mempercepat penyelesaian izin revitalisasi.

Baca Juga :   Puncak Keroncong Svaranusa di Semarang Jadi Wujud Pelestarian Musik

Sementara itu, Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IV/Diponegoro Kol Arm Brantas Suharyo mengatakan, diperlukan siteplan menyeluruh bangunan benteng. Tujuannya, agar tidak ada nilai sejarah yang hilang. Berdasarkan data, terdapat satu bangunan benteng utama dan sebelas benteng kecil pendukung, pada lahan seluas kurang lebih 248.329 meter persegi.

Sedangkan permohonan revitalisasi, lanjutnya, hanya mencakup lima bangunan benteng. Sebagian bangunan juga digunakan oleh Lapas Ambarawa untuk menampung sekitar 500 orang napi. Disarankan, pemindahan lapas dilakukan bersamaan dengan proses revitalisasi.

“Jadi setelah revitalisasi keseluruhan (selesai) baru dilanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkapnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *