Ketentuan Makan di Tempat di Masa PPKM

Semarang, Suryamedia.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi perbolehkan masyarakat untuk makan di tempat. Namun dengan kapasitas hanya sebesar 30 persen pengunjung, serta dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. Sebagaimana diungkapkan Hendi pada (26/7/2021).

“Jadi boleh buka sampai jam 20.00 (WIB) malam, dan pengunjungnya yang mau makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen, tapi harus diutamakan untuk take away atau delivery order,” tekan Hendi, sapaan akrabnya.

Ia juga menyampaikan, adanya sedikit perbedaan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebelumnya. Dimana saat ini, pihaknnya memberikan kelonggaran terkait aturan PPKM Level 4 ini.

Hendi juga membahas terkait penutupan mal di masa PPKM. Ia menyatakan bahwa mal diperbolehkan buka setelah masa perpanjangan PPKM berakhir.

“Untuk mal masih harus tutup, tapi clue daripada pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah-daerah akan diperbolehkan untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, asal catatannya penderita Covid-nya tidak meningkat,” tutur Hendi.

Saat ini kasus Covid-19 di kota Semarang cenderung membaik. Hal ini ditandai dengan adanya penurunan BOR rumah sakit dan juga angka kematian.

Baca Juga :   Pembangunan Taman Bubakan Ditarget Selesai Akhir 2021

“Ya mudah-mudahan kalau ini bisa dipertahankan, di minggu depan mal di Kota Semarang bisa dibuka,” lanjutnya.

Sedangkan terkait penutupan jalan. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada 16 ruas jalan di Kota Semarang yang telah dibuka.

“Kita sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes, kemudian Pak Kasatlantas, dan teman-teman Dishub. Dari total 44 ruas yang ditutup ada 16 ruas yang mulai dibuka, termasuk satu titik jalur menuju Simpang Lima setiap pagi jam 06.00 (WIB) boleh dibuka, kemudian jam 20.00 (WIB) malam harus ditutup kembali,” ungkap Hendi. (*)

artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Wali Kota Semarang Perbolehkan Makan di Tempat dengan Kapasitas 30 Persen”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *