Suryamedia.id – Haboh nama Raffi Ahmad muncul dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terkait hal tersebut, belum ada pengembangan kasus mengenai hal itu.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dugaan yang menyeret nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu berkaitan dengan titipan sejumlah barang elektronik dari Blueray Cargo di Amerika Serikat ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Ia mengatakan belum ada pengembangan fakta baru mengenai hal tersebut, sehingga Raffi Ahmad belum dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan jika ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” tutur Taufik.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” lanjut dia.
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6/2026).
Saat itu, Jaksa KPK menyebutkan adanya permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia oleh Raffi melalui Nelwan selaku pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat, kepada Yohanes sebagai asisten pribadi John Field.
“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.
Namun, ia kemudian melanjutkan bahwa iPhone 17 tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia. Sampai saat ini, belum ada tanggapan oleh Raffi Ahmad mengenai hal ini.
John Field dan dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. (*)












