Roy Suryo Jadi Tersangka Atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Hormati Prosesnya

Suryamedia.id Pakar telematikan dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Roy Suryo (RS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, pada Jumat (7/11/2025).

Menanggapi hal tersebut, ia mengaku menghormati keputusan polisi. Meski demikian, Roy mengingatkan bahwa tahapan tersebut merupakan satu dari serangkaian proses hukum sampai seseorang benar-benar dianggap sebagai pihak yang bersalah.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” kata Roy, Jumat (7/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” lanjut dia.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, pihaknya mengaku belum berencana dan akan berdiskusi lebih dulu dengan kuasa hukumnya. Roy mengaku akan mengikuti nasihat, saran, serta prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Kemenag Menyatakan Tidak Mengintervensi Kasus Penistaan Agama Roy Suryo

“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Roy berhadapan hukum dengan kasus berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus pertama adalah unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akibat perbuatan tersebut, ia dilaporkan ke kepolisian dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Akhirnya, Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Roy dengan pidana sembilan bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp150 juta di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebelumnya, delapan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF) di klaster pertama. Selain itu, klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). (*)

Baca Juga :   Prabowo Subianto Bakal Reshuffle 5 Menteri Hari Ini, Ada Menko Polkam Hingga Menkeu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *